“DR”nya Yance dan Ambruknya
Sistem Pendidikan
Oleh O’ushj.dialambaqa
Penyair,
Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah[PKSPD]
Koran JURNAL PKSPD.Com
Senin.14-05-2005 KLIK DISINI UNTUK BACA SELENGKAPNYA
Artikel ini diambil dari
makalah yang dismpaikan pada Diskusi Panel Terbuka “Revitalisasi Peran
Pendidikan Untuk Menunjang Pembangunan Daerah”, Minggu, 25 April 2010 di Gedung
Dewan Kesenian Indramayu yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) AMIK Purnama Niaga Indramayu.
PENDIDIKAN, begitu kita mendengar kata tersebut, kita langsung saja
tertuju pada apa yang disebut dengan Sekolah, Universitas (Perguruang Tinggi)
dan sejenisnya. Sekolah berarti pendidikan formal yang diselenggarakan
pemerintah maupun swasta dari mulai tingkat pendidikan dasar, menengah dan
pendidikan tinggi. Pendidikan dasar dan menengah, ytaitu SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/SMK/MA [Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertma/Madrasah
Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah]
dan Kejar Paket. Pendidikan Tinggi atau Perguruan Tinggi, yaitu
Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi. Pendidikan Usia Dini, yaitu TK/RA
(Taman Kanak-kanak/Radhatul Atfal, sebenarnya adalah pra TK/RA, yaitu Taman
Bermain).
Program kejar paket A adalah setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara
SMA, serta kejar paket D adalah setara Sarjana (S1), paket E setara
Magister (S2), paket F setara Doktor (S3) dan paket G setara Prof. atau Guru
Besar, tapi sayang pemerintah belum mengambil kebijakan yang blak-blakan dengan
program kejar paket D, E, F dan G ini dan atau belum mengakuinya, padahal
realitas konkretnya ada, berjalan dan diakui keberadaan kelulusannya. Kejar
paket ini dilakukan karena para peserta didik mempunyai kendala waktu yang
dirutinkan dan peserta didik yang putus sekolah karena berbagai sebab, terutama
masalah biaya pendidikan yang tidak terjangkau, mahal, sehingga program
pendidikannya disesuaikan dengan ketersediaan waktu para peserta didik itu sendiri.
Termasuk di sini adalah apa yang disebut dengan SD, SMP, SMA terbuka.
Jenjang berikutnya adalah apa yang disebut dengan Pendidikan Tinggi (Perguruan
Tinggi): Akademi maupun Universitas dan sejenisnya, seperti Universitas,
Institut dan Sekolah Tinggi. Akademi dengan program studi D3, bergelar Sarjana
Muda atau Ahli Madya (AMD) sedangkan Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi
dengan program studi S1(Sarjana/Strata-1), S2 (Magister/Strata-2) dan S3
(Doktor/Strata-3), dan sebagai puncak akademik adalah bergelar Profesor atau
Guru Besar.
Semua jenjang pendidikan diselenggarakan oleh sebuah Lembaga Pendidikan, baik
negeri maupun swasta, baik untuk pendidikan dasar maupun menengah. Begitu juga
untuk PT, kita kenal PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan PTS (Perguruan Tinggi
Swasta).
Sistem pendidikan yang difornmalkan (Negara) itulah yang disebut dengan Sekolah
dan Perguruan Tinggi, yang dikemudian hari, setelah dianggap selesai mengikuti
proses belajar mengajar berjenjang sesuai dengan ketentuan , standar dan
kurikulum nasional pada semua tingkatan pendidikan tersebut diberikan
legitimasi, pengakuan dari hasil proses belajar, dan dengan pengakuan itu
diterbitkan apa yang disebut dengan “Ijazah”.